Prosedur Yang Dilakukan Dinkes Kabupaten Lebak Sebelum Fogging DBD

Dalam upaya optimalisasi pemberantasan nyamuk penyebab DBD, sebelum Pelaksanaan Fogging atau pengasapan Nyamuk Aedes aygepty, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melaksanakan prosedur sebagai berikut;
  1. Adanya laporan penderita DBD dari Rumah Sakit/Puskesmas di Wilayah kerja Dinkes Kabupaten Lebak.
  2. Petugas puskesmas melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) di lingkungan penderita DBD untuk mengetahui adakah penderita DBD lainnya dan/atau penderita demam dalam kurun waktu 1 minggu sebelumnya.
  3. Bila ditemukan penderita demam tanpa sebab yang jelas maka segera dilakukan pemeriksaan kulit dengan menggunakan uji Tourniquet.
  4. Melakukan pemeriksaan jentik pada tempat penampungan air (TPA) dan tempat-tempat lain yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypty baik di dalam maupun di luar rumah/bangunan pada radius 100 meter dari lokasi tepat tinggal penderita.
  5. Hasil pemeriksan adanya penderita DBD lainnya dan hasil pemeriksaan terhadap penderita demam (tersangka DBD) dan pemeriksaan jentik dicatat dalam formulir PE.
  6. Hasil PE dilaporkan ke Dinas Kesehatan.
  7. Berdasarkan hasil PE selanjutnya dilakukan penanggulangan fokus, sebagai berikut :
  • Bila ditemukan penderita DBD lainnya (1 atau lebih) atau ditemukan 3 atau lebih tersangka DBD dan ditemukan jentik (≥5%) dari rumah/bangunan yang diperiksa, maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) DBD, larvasidasi, penyuluhan dan pengasapan dengan insektisida di rumah penderita DBD dan rumah/bangunan sekitarnya dalam radius 200 meter.
  • Bila tidak ditemukan penderita lainnya tetapi ditemukan jentik, maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam PSN DBD, larvasidasi dan penyuluhan.
  • Bila tidak ditemukan penderita lainnya dan tidak ditemukan jentik, maka dilakukan penyuluhan kepada masyarakat.