Dalam upaya optimalisasi pemberantasan nyamuk penyebab DBD, sebelum Pelaksanaan Fogging atau pengasapan Nyamuk Aedes aygepty, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melaksanakan prosedur sebagai berikut;
- Adanya laporan penderita DBD dari Rumah Sakit/Puskesmas di Wilayah kerja Dinkes Kabupaten Lebak.
- Petugas puskesmas melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) di lingkungan penderita DBD untuk mengetahui adakah penderita DBD lainnya dan/atau penderita demam dalam kurun waktu 1 minggu sebelumnya.
- Bila ditemukan penderita demam tanpa sebab yang jelas maka segera dilakukan pemeriksaan kulit dengan menggunakan uji Tourniquet.
- Melakukan pemeriksaan jentik pada tempat penampungan air (TPA) dan tempat-tempat lain yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypty baik di dalam maupun di luar rumah/bangunan pada radius 100 meter dari lokasi tepat tinggal penderita.
- Hasil pemeriksan adanya penderita DBD lainnya dan hasil pemeriksaan terhadap penderita demam (tersangka DBD) dan pemeriksaan jentik dicatat dalam formulir PE.
- Hasil PE dilaporkan ke Dinas Kesehatan.
- Berdasarkan hasil PE selanjutnya dilakukan penanggulangan fokus, sebagai berikut :
- Bila ditemukan penderita DBD lainnya (1 atau lebih) atau ditemukan 3 atau lebih tersangka DBD dan ditemukan jentik (≥5%) dari rumah/bangunan yang diperiksa, maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) DBD, larvasidasi, penyuluhan dan pengasapan dengan insektisida di rumah penderita DBD dan rumah/bangunan sekitarnya dalam radius 200 meter.
- Bila tidak ditemukan penderita lainnya tetapi ditemukan jentik, maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam PSN DBD, larvasidasi dan penyuluhan.
- Bila tidak ditemukan penderita lainnya dan tidak ditemukan jentik, maka dilakukan penyuluhan kepada masyarakat.